Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Terdakwa Pengedar Narkoba

Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Terdakwa Pengedar Narkoba

Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Terdakwa Pengedar Narkoba

MEDAN, Target-24jam.com Januari hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut mati sebanyak 24 orang terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Narkoba). Tahun 2023 lalu, Kejati Sumut sudah menuntut sebanyak 93 orang terdakwa pengedar narkoba. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto,SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024) menyampaikan bahwa hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.

“Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) total keseluruhan 24 terdakwa,” kata Yos A Tarigan.

Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. Upaya preventif juga selalu dilakukan lewat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah untuk mengenalkan hukum pada generasi muda, dengan harapan generasi muda ini bisa mengenali hukum lebih dini dan menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh, khususnya narkoba.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Audiensi dengan Aremania, Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Laga Arema FC di Kanjuruhan

BERITA UTAMA

Dandim 1000/Tla Bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cab. XXXII Dim 1009 Menghadiri Upacara Puncak HUT RI Ke 80 Kabupaten Tanah Laut

TNI-POLRI

Polres Probolinggo Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Kades Kropak Bantaran

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian Dengan Warga, Satgas Yonif 611/Awang long Gelar Komsos di Kampung Jila

BERITA UTAMA

Lepas Tim Taekwondo Garbha Presisi Ke Vietnam, Irwasum Polri: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas

BERITA UTAMA

Atraktif Babinsa Koramil Banyuates Rangkul Pemuda dan Cetak Atlet Tekwondo Internasional

BERITA UTAMA

Inovasi Lingkungan: Serda Jayadi Koramil Sampang dan PLN Melangkah Bersama Menuju Efisiensi Energi