Home / BERITA UTAMA / BUDAYA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 17 April 2024 - 12:04 WIB

SABER PUNGLI PROV. JABAR AMANKAN SEJUMLAH PELAKU PARKIR LIAR (PUNGLI) YANG DIDUGA DILAKUKAN DI AREA MASJID AL-JABAR

SABER PUNGLI PROV. JABAR AMANKAN SEJUMLAH PELAKU PARKIR LIAR (PUNGLI) YANG DIDUGA DILAKUKAN DI AREA MASJID AL-JABAR

SABER PUNGLI PROV. JABAR AMANKAN SEJUMLAH PELAKU PARKIR LIAR (PUNGLI) YANG DIDUGA DILAKUKAN DI AREA MASJID AL-JABAR

Jabar. Target-24.com Gabungan Tim Saber Pungli Prov. Jabar Lakukan penindakan dan klarifikasi terhadap para petugas parkir liar yang diduga melakukan pungli parkir di wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al-Jabar Cimencrang Kota Bandung. Senin (15/04/2024).

”Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di Wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al-Jabar Cimencrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) orang dengan inisial OK, RA, RM, YS.” Ungkap Kombes. Pol.Jules Abraham Abast S.I.K

”2 (dua) orang petugas pintu (Gate) masuk dan keluar serta 2 (dua) orang petugas Juru Parkir Mesjid Al-Jabar.” Lanjut beliau

Dari kegiatan tersebut Tim Saber Pungli Prov. Jabar berhasil mengamankan Uang tunai hasil penarikan parkir gate sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari juru parkir, Dari 2 orang jukir (gate B dan C) sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah).

“Setelah dilakukannya penindakan, petugas satgas saber pungli provinsi Jawa Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di kawasan mesjid Al Jabbar Kota Bandung.” Tegasnya

Petugas Juru Parkir Mesjid Al-Jabar yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Sdr. OO (Petugas Gate / Karcis), Sdr. RMA (Petugas Gate/yayasan SealGuard), Sdr. R (Petugas Juru Parkir area parkir B Mesjid Al-Jabar, dan Sdr. YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).

Adalun bentuk pelanggaran bahwa Tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan, hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama, Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan.

Masyarakat yang masuk ke area parkir mesjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area mesjid juga dipungut biaya parkir, dan Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan jb pencatatan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

BNN Bersama Polres dan Kodim 0610/Smd Gerebek Lokasi Pembuatan Narkoba

BERITA UTAMA

Pro dan Kontra PT. TTP di manakah APH

BERITA UTAMA

Aroma Perjudian Sabung Ayam, Kembali Mencuat di wilayah Kabupaten Sidoarjo

Uncategorized

Sambut HUT Korps Marinir KE – 79 Tahun 2024 Komandan Lanmar Sorong Mengikuti Kegiatan Bhakti Sosial Dan Bhakti Kesehatan.

BERITA UTAMA

Karumkit Bhayangkara Lumajang Lakukan Hospital Visite Anggota Polisi Korban Pengeroyokan di Jember

BERITA UTAMA

KRYD Polresta Banyuwangi Gencarkan Patroli Cegah Aksi Premanisme Jelang Lebaran

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika, 50 Gram Sabu Disita

BERITA UTAMA

TMMD ke-119, Sinergi TNI-Rakyat Wujudkan Desa Sejahtera di Gangga Lombok Utara