Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Kamis, 11 April 2024 - 00:22 WIB

Polisi Baradatu Ringkus pelaku penipuan dan penggelapan sepeda Montor Di taman

Polisi Baradatu Ringkus pelaku penipuan dan penggelapan sepeda Montor  Di taman

Polisi Baradatu Ringkus pelaku penipuan dan penggelapan sepeda Montor Di taman

Lampung. Target-24jam.com Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/04/2024).

Tersangka inisial SP (30) berdomisili di Surabaya Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wib pelaku datang kerumah korban, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban an. Suparjo merek honda revo absolut No.pol : BE 2628 WC, dengan alasan hendak belanja kepasar dan sekaligus ingin menjemput mertuanya di Pasar, karena merasa percaya dengan pelaku korban meminjamkan sepeda motor miliknya.

Setelah sepada motor dipinjamkan, pelaku tidak pulang-pulang dan sekitar pukul 02.00 Wib pelaku datang kembali kerumah korban sambil menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban sudah disita oleh teman pelaku di Kecamatan Kasui dikarenakan pelaku ada sangkutan hutang.

Setelah menjelaskan prihal tesebut kepada korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan tidak ada kabar lagi, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 Juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Dusun Surabaya Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik Korban.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP(Red)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Peduli Bencana, Polisi Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Jombang

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Terus Gesa Rehab Rumah Tidak Layak Huni

BERITA UTAMA

NGERI DUGAAN KEBERPIHAKAN OKNUM ANGGOTA POLRES METRO JAKARTA SELATAN DALAM MEMAKSAKAN KASUS PERDATA MENJADI PIDANA HINGGA KUASA HUKUM PT MITRA SINERGI BISNIS (PT MSB) DHIPA ADISTA JUSTICIA MELAPORKAN DUGAAN KEBERPIHAKAN MELALUI PROPAM MABES POLRI

BERITA UTAMA

Tinjau Lokasi TMMD, Dansatgas Berikan Arahan dan Semangat kepada Anggota

BERITA UTAMA

Peringatan HUT Ke – 78 TNI Tahun 2023 Kodim 1208/Sambas Gelar Upacara Di Lapangan Kantor Bupati Sambas.

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long Bekerjasama Klinik Aramsulki Gelar Pelayanan Kesehatan Warga

BERITA UTAMA

Operasi Mantap Praja Semeru 2024 Polres Situbondo Gencarkan Patroli Malam

TNI-POLRI

Polda Jatim Amankan Tiga Remaja Diduga Komplotan Begal Asal Pasuruan