Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Rabu, 10 April 2024 - 16:55 WIB

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Hari Kebahagiaan Narapidana Lapas Dompu.

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Hari Kebahagiaan Narapidana Lapas Dompu.

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Hari Kebahagiaan Narapidana Lapas Dompu.

Dompu. Target-24jam.com Kabar gembira datang di tengah suasana Hari Besar Agama Islam, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, bagi para Narapidana di seantero jagad Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M bagi narapidana yang beragama Islam.

Sebanyak 293 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu Kantor Wilayah Kemenkumham NTB mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Dengan rincian 15 hari untuk 67 orang, 1 bulan untuk 179 orang, 1bulan 15 hari untuk 38 orang dan 2 bulan untuk 9 orang.

Keterangan pers Kalapas Dompu usai mengikuti sholat Id, bahwa pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas serta Cuti Bersyarat. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada warga binaan beragama Islam dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” terang Kepala Lapas Dompu, Halik.

Disesi lain kata Kalapas Dompu, dalam menyemarakkan bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M dan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 juga dilaksanakan Perlombaan adzan, Membaca Iqro, Dakwah dan Hafalan Juz 30. Moment Idul Fitri menjadi tempat pembagian juara dari setiap mata lomba.

Sedangkan ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Bapak Parlindungan menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan dan anak binaan adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk memastikan apa yang menjadi hak bagi warga Negara terpenuhi tak terkecuali bagi mereka yang sedang kesandung kasus hukum, terangnya.

Kemudian Menkumham RI Yasonna H. Laoly dalam setiap kesempatan menyampaikan, masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA, pungkas Humas Lapas. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ciptakan Rasa aman, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Ibadah Bersama Masyarakat Mimika

BERITA UTAMA

KPU Sampang Datangkan Petugas Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Dari Luar Daerah

BERITA UTAMA

SEBAGAI BAKTI SOSIAL KEPADA MASYARAKAT, PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI DONOR DARAH SEMARAK MENYAMBUT HUT KE-78 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA UTAMA

Wakili PJ. Wali Kota Palopo, Assisten II Ilham Hamid Buka Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender

BERITA UTAMA

Gelar Baksos Polri Presisi Untuk Negeri di Sukabumi, Kaops NCS Polri: Jaga Persatuan dan Kesatuan

BERITA UTAMA

As SDM Kapolri Tegaskan Kuota Khusus-Rekpro di Seleksi Pusat Taruna Akpol Dihapus

BERITA UTAMA

Polres Jember Bagikan 250 Paket Takjil Gratis untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta