Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Uncategorized

Selasa, 9 April 2024 - 15:00 WIB

PJ Gubernur Safrizal Tinjau kesiapan pelabuhan tanjung kalian untuk Operasi Ketupat menumbing 2024

PJ Gubernur Safrizal Tinjau kesiapan pelabuhan tanjung kalian untuk Operasi Ketupat menumbing 2024

PJ Gubernur Safrizal Tinjau kesiapan pelabuhan tanjung kalian untuk Operasi Ketupat menumbing 2024

Mojokerto Target-24jam.com 08 /04/2024 Satresnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil double L sebanyak 41.000 butir, Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto.

Dari hasil ungkap kasus tersebut dapat diketahui bahwa tersangka yg di amankan tersebut merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur, yang dimana jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur dan dari hasil introgasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya.

Dengan tersangka ,inisial D P als PUR bin NGARI/(DP), jenis kelamin laki-laki, lahir di Mojokerto, 14 Maret 1976, umur 48 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, pendidikan terakhir SMA Berijasah, alamat (sesuai KTP) Griya Permata Ijen Kel Wates Kec Magersari Kota Mojokerto.

Dengan barang bukti
Total barang bukti pil double L sebanyak 41.000 butir dengan rincian:
a.1 (satu) buah plastik kresek warna merah berisikan 13 (tiga belas) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
b.1 (satu) buah plastik kresek warna merah disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
c. 1 (satu) buah tas plastik warna hijau biru disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
d.1 (satu) buah kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 (dua puluh delapan) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
e.1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI

Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiiki keahlihan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa berupa obat / pil double L sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib, Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto, anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama D P als PUR bin NGARI yang terbukti menyimpan obat/pil Double L,

dengan kedapatan barang bukti Pil double L adapun barang bukti pil double L tersebut didapatkan terlapor dari seorang yang bernama FR (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) umur 45 tahun, Alamat Kota Surabaya ciri ciri tidak diketahui, dan selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ( Jekyridwan) )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Penembakan di Sampang

Uncategorized

Polisi Bongkar Arena Perjudian Sabung Ayam di Ngronggot Nganjuk

BERITA UTAMA

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Bongkar Atap MCK Masjid Yang Bocor

BERITA UTAMA

Komitmen Tingkatkan Keamanan, Satgas Pam Obvitnas PT Freeport Indonesia Yonif 611/Awang Long Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Bus Masyarakat

BERITA UTAMA

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Sindikat Curanmor Antar-Kabupaten, Dua Pelaku Ditangkap

BERITA UTAMA

Peringatan Dirgahayu ke – 78 TNI Kodim 0828/Sampang Gelar Pengobatan Massal Gratis

BERITA UTAMA

Ramadhan Berkah Polres Kediri Gelar Bazar Murah Masyarakat Sumringah