Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Uncategorized

Selasa, 9 April 2024 - 15:00 WIB

PJ Gubernur Safrizal Tinjau kesiapan pelabuhan tanjung kalian untuk Operasi Ketupat menumbing 2024

PJ Gubernur Safrizal Tinjau kesiapan pelabuhan tanjung kalian untuk Operasi Ketupat menumbing 2024

PJ Gubernur Safrizal Tinjau kesiapan pelabuhan tanjung kalian untuk Operasi Ketupat menumbing 2024

Mojokerto Target-24jam.com 08 /04/2024 Satresnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil double L sebanyak 41.000 butir, Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto.

Dari hasil ungkap kasus tersebut dapat diketahui bahwa tersangka yg di amankan tersebut merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur, yang dimana jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur dan dari hasil introgasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya.

Dengan tersangka ,inisial D P als PUR bin NGARI/(DP), jenis kelamin laki-laki, lahir di Mojokerto, 14 Maret 1976, umur 48 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, pendidikan terakhir SMA Berijasah, alamat (sesuai KTP) Griya Permata Ijen Kel Wates Kec Magersari Kota Mojokerto.

Dengan barang bukti
Total barang bukti pil double L sebanyak 41.000 butir dengan rincian:
a.1 (satu) buah plastik kresek warna merah berisikan 13 (tiga belas) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
b.1 (satu) buah plastik kresek warna merah disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
c. 1 (satu) buah tas plastik warna hijau biru disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
d.1 (satu) buah kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 (dua puluh delapan) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
e.1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI

Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiiki keahlihan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa berupa obat / pil double L sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib, Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto, anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama D P als PUR bin NGARI yang terbukti menyimpan obat/pil Double L,

dengan kedapatan barang bukti Pil double L adapun barang bukti pil double L tersebut didapatkan terlapor dari seorang yang bernama FR (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) umur 45 tahun, Alamat Kota Surabaya ciri ciri tidak diketahui, dan selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ( Jekyridwan) )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Warga Loloran Dharma Camplong Gotong Royong Perbaiki Jalan Terkait Galian C

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Kunker di Kodim 0707/Wonosobo

BERITA UTAMA

Koramil Sampang Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Wawasan Kebangsaan

BERITA UTAMA

Babinsa Sertu Lery dalam Pemupukan Tanaman Padi di Desa Gulbung

BERITA UTAMA

Supervisi Tim Puslitbang Polri Terkait Penanganan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Polres Jember

BERITA UTAMA

Kapolres Tulungagung Larang SOTR yang Melanggar Aturan dan Ketertiban Umum

BERITA UTAMA

Kasat Binmas Polres Dompu Lakukan Tatap Muka Dengan Warga Desa Bara

BERITA UTAMA

Hadiri Undangan, Kapolsek Batukliang Sebagai Narasumber