Home / BERITA UTAMA / BUDAYA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Uncategorized

Kamis, 4 April 2024 - 15:38 WIB

Sidang Perkara Pidana Pasal 362 Pengadilan Negeri Cikarang, Tolak Wartawan Untuk Liputan

Sidang Perkara Pidana Pasal 362 Pengadilan Negeri Cikarang, Tolak Wartawan Untuk Liputan

Sidang Perkara Pidana Pasal 362 Pengadilan Negeri Cikarang, Tolak Wartawan Untuk Liputan

Cikarang, Target-24jam.com Bekasi-Sidang perkara pidana pencurian Emas oleh inisial Y menginjak sidang ke empat, beberapa saksi sebelumnya sudah hadir dalam sidang untuk memberikan keterangannya, namun disidang
kali ini saksi terkahir untuk memberikan keterangan, dengan tegas dan lugas Hakim Ketua kepada awak media untuk tidak meliputnya dengan alasan kami belum menerima surat untuk meliput dari humas, sidang sejenak belum dibukanya karena awak media masih berada didalam ruangan sidang dengan posisi kamera sudah siap meliput.

Cekcok terjadi antara awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya awak media mengalah dengan beberapa kali Hakim Ketua mengusir kami selaku awak media, kejadian ini tepat di kantor Pengadilan Negri Kelas II Cikarang Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/4 2024.)

Kami dari media bersama rekan kami dari (iwo-i) Ikatan Wartawan Online Indonesia merasa sangat tidak dihargai profesi kami oleh Hakim Ketua dalam sidang perkara pidana pasal 362 KUHP dengan tegas dan lancang mengusir kami dari ruangan dengan bahasa.

” Kepada media mohon untuk tidak diliput sidang ini, karena kami tidak menerima surat liputan dari bagian Humas, untuk itu diharapkan keluar dulu dan konfirmasi ke Humas dan minta surat untuk meliput.”ucap Hakim.

Dari kemaren surat untuk liputan di Pengadilan Negeri Cikarang sudah dimasukan ke Humas, dan kami dari tanggal 25 Maret sampai sekarang eksis liputan setiap hari, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin kami tidak diperkenankan liputan, dua kali sidang saya dilarang masuk oleh bapak Hakim, tegas Edy IWOI.

Untuk apa kami dikasih kartu tanda liputan dari Pengadilan Negri Cikarang ini, kalau nyatanya kami tidak boleh meliput, dan kami setiap sidang yang lainnya tidak pernah mempertanyakan hal itu, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin, kog saya dilarangnya.? tambah Edy.

“Kalau awak media keberatan atas tindakan kami silahkan buat pengaduan ke Dumas, karena kami tidak menerima surat dari Humas,”ucapnya Hakim Ketua.

Kami Faham dan tahu prosedur untuk liputan persidangan, kurang elok seorang Hakim Ketua mempertanyakan kami mengenai surat liputan, sementara kami sudah diberi kartu tanda liputan dari Humas Pengadilan Negeri Cikarang ” artinya ” secara presedur sudah diperkenankan untuk meliput persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Cikarang. terang Edy

Dari sisi mana Hakim Ketua, kami tidak diperkenankan meliput, sampai kami di suruh keluar ruangan sidang dan tidak boleh meliput, sementara sidang ini terbuka untuk umum ?

Lebih parahnya lagi, “Hakim Ketua sempat bilang ke koleganya coba periksa itu HP atau cameranya, sudah foto foto belum.” ucapnya lagi.

Cekcok sejenak kami awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya kami keluar dari ruangan sidang, dan kami menunggu selesai sidang.

Kalau saja semua Hakim seperti ini bagaimana kedepannya dunia hukum, mungkin hanya yang paham hal ini yang bisa menyayangkan tindakan Hakim Ketua yang kurang elegan dan menjatuhkan citra profesi jurnalistik.(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodam IX/Udayana Gelar Puncak Peringatan HUT ke 77 Persit Kartika Chandra Kirana

BERITA UTAMA

Saat Gelar Pasar Murah Kodim 0315/Tanjungpinang dan PT. Solid Indonesia, Dandim 0315/Tanjungpinang Berikan Kuis Seputar Pancasila ke Anak-anak

BERITA UTAMA

TOP! Group “LANCENG PEJJUNGAN” Tampil Sangar Saat Parade Combodug Sampang 2023

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Tingkatkan Layanan 110, Kapolres: Jangan Ragu Lapor, Identitas Anda Dilindungi

BERITA UTAMA

Antisipasi Pencurian Ternak Polres Loteng Gelar Patroli Kandang komplek

BERITA UTAMA

Kodim 0829 Bangkalan Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI HUT ke-79 TNI

BERITA UTAMA

Merasa Ditipu, Warga Sampang Ancam Polisikan Koordinator Proyek

BERITA UTAMA

Polres Malang Bekuk 13 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Hampir Rp300 Juta Disita