Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PROFIL / Wisata

Minggu, 24 Maret 2024 - 11:39 WIB

Warga Jombang Penipuan Terkait cpns di tahan Penyidik Polres Jombang

Warga Jombang Penipuan Terkait cpns di tahan Penyidik Polres Jombang

Warga Jombang Penipuan Terkait cpns di tahan Penyidik Polres Jombang

Jombang Target-24jam.com – YAS warga Jombang, pelaku penipuan CPNS terhadap Opik Sumantri warga Kota Mojokerto, akhirnya ditangkap dan ditahan Polres Jombang.

Korban, Opik Somantri (55 tahun) warga Murukan I RT. 021/RW. 005 Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. yang merugi ratusan juta.

Hadi Purwanto, SH
Ketua LBH Djawa Dwipa, mengatakan bahwa dirinya mengetahui kalau YAS telah di tahan, berdasarkan surat pemberitahuan dari penyidik Sat Reskrim Polres Jombang. Ucapnya. Sabtu, (23/3/2024)..

Masih Hadi,
Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso. Hal ini juga tertuang dalam Surat Nomor : B/48.a/III/RES.1.11./2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” beber Hadi.

Kami dikabariu penyidik pada hari Jumat (22/3/2024) bahwa terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso pada Kamis malam (21/3/2024) telah dilakukan penahanan.” Kata Hadi

Dengan telah ditahanya, YAS, Hadi Purwanto, Sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, S.H., M.H. dan jajarannya dalam mengungkap perkara ini secara tuntas dengan profesional dan terang benderang.

“Perlu saya sampaikan bahwa total kerugian yang dialami korban klien kami adalah uang senilai Rp 160 juta. Sementara bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik adalah 1 (satu) bendel print yang terdiri dari 4 (empat) lembar dokumen dari BKN (Badan Kepegawaian Negara); 1 (satu) lembar rekening Koran atas nama Sri Wanti tertanggal 22 Maret 2021; 3 (tiga) lembar kuitansi masing-masing senilai Rp 50 juta, Rp 100 juta dan Rp 10 juta; 1(satu) print struk transfer BRI senilai Rp 100 juta; dan 1(satu) bendel print screenshot percakapan via WhatsApp dengan tersangka Yani Arif Santoso” Jelas Hadi

Dalam perkara ini. Lanjut Hadi, bahwa instingnya meyakini bahwa tersangka YAS tidak bekerja sendiri, ada beberapa pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara ini dan sampai kini masih bebas. perlu penanganan lebih lanjut dari pihak Penyidik Satreskrim Polres Jombang dan tidak berhenti setelah melakukan penahanan terhadap YAS tapi juga menahan pelaku lain.

“Dalam menjalankan Aksinya. YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur. Kami yakin komplotan ini sudah beroperasi cukup lama beroperasi bersama komplotannya dan tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target mereka hanya saja mereka tidak punya daya untuk melaporkan. Kami berharap Satreskrim Polres tidak hanya berhenti pada YAS saja, tapi juga komplotanya juga di ungkap ” Tegas Hadi Purwanto. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla Personel TNI-Polri Dan Warga Patroli Gabungan

BERITA UTAMA

Kapolda Gorontalo Pimpin Kegiatan GO Untuk Evaluasi Kinerja Semester 1 Tahun 2024

BERITA UTAMA

DPC Ansor Mojokerto Gelar “Bersholawat Munajat Cinta” Bersama Dr. H. Muhammad Al Barra

BERITA UTAMA

Lantik 203 Prajurit Tamtama, Pangdam Pattimura : Menjadi Prajurit Adalah Kebanggaan dan Kehormatan

BERITA UTAMA

Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Kapolri Jaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah

BERITA UTAMA

Di Desa Binaan Babinsa Tambelangan Bantu Jemur Padi Di Waktu Panen

BERITA UTAMA

H. Dada Rosada Sebut H. Asep Ikhsan Sosok Putra Daerah Asli Ciparay Yang Sukses Di Bidang Pendidikan.

BERITA UTAMA

Ali Kuncoro, yang akrab disapa Mas Pj, baru saja mengumumkan serangkaian acara menarik yang akan digelar sepanjang bulan Juni. Rangkaian acara ini dirancang untuk mempererat kebersamaan warga dan memeriahkan suasana kota Mojokerto.