Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 2 Maret 2024 - 10:22 WIB

Izin Pak Kapolres Bangka Barat di Parittiga ada Aktifitas perjudian berkedok Game Zone

Kapolres Bangka Barat akan Tindak Tegas Perjudian berkedok Game Zone di Kec. Parittiga

Kapolres Bangka Barat akan Tindak Tegas Perjudian berkedok Game Zone di Kec. Parittiga

 

Target-24jam.com
Dengan modus Game Ketangkasan INVINITY menjadi Salah satu tempat yang kuat dugaan melakukan Aktifitas perjudian berkedok Game Zone. Berlokasi di samping mini market Gunung Manik, Desa Puput kec. Parittiga Bangka Barat langgeng beroperasi dan belum tersentuh hukum.

Adanya praktek perjudian ini membuat warga sekitar Parittiga, Bangka Barat merasa resah Hal ini juga di ungkapkan oleh salah satu warga bernama yanti

“Kami merasa resah kak soalnya bawa pengaruh buruk.”

Dalam hal ini Warga mengharapkan APH bisa bekerja secara Tegas untuk segera menutup dan melakukan penertiban terhadap tempat tersebut. Dikarnakan Aktifitas perjudian yang diduga dilakukan Game Zone INVINITY sudah jelas melanggar Hukum dan Norma Agama.

larangan maupun sanksi pidananya sudah sangat jelas tertuang dalam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

Target-24jam.com juga sudah berupaya melakukan Konfirmasi kepada Adi manager dari Game zone INVINITY melalui pesan WhatsApp namun tidak ada jawaban. Konfirmasi akan segera dilanjutkan ke pihak APH setempat melalui Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Realisasi Kerja sama TNI AD-Tribunnews & Kompas Group, Kodam II/Swj Bekali Dansat Public Speaking

BERITA UTAMA

TNI dan Pemerintah Daerah Terus Berkolaborasi dalam Program TMMD

BERITA UTAMA

Bawa Kabur 2 Sepeda Motor dan Barang Dibekuk Polsek Natar

BERITA UTAMA

Peresmian Sentra IKM Batik Kota Mojokerto, Ali Kuncoro: Maja Bharama Wastra Jadi Pengungkit Ekonomi

BERITA UTAMA

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil bekuk pelaku tindak pidana ITE dan/atau penipuan dengan korban PMI di Hongkong

BERITA UTAMA

Hari Kedua Personel Kodim 1009/Tanah Laut Kawal Uji Coba Makan Gratis Kepada Siswa Siswi SDN Pabahanan

BERITA UTAMA

Ketua RT Pengambau Hilir Luar Apresiasi Positif Program TMMD

BERITA UTAMA

Semangat Kompak Menggelegar di SMKS Islam Siti Khotijah: Sertu Halik Babinsa, Mentor Baris Berbaris