Home / BERITA UTAMA / BUDAYA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 21 Februari 2024 - 20:37 WIB

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

 

Surabaya, Dua media online, Herald.id dan Inikata.co.id serta dua wartawannya digugat perdata oleh pejabat publik, eks Stafsus Gubernur Sulawesi Selatan, Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Gugatan itu terkait pemberitaan sebelumnya, 19 September 2023.

Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks itu saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Nilai gugatan, ‘bombastis sinting’, ratusan milyaran. Dan atas tingginya nilai gugatan, LBH Pers Makassar yang membela para tergugat menilai, ada upaya penggugat bangkrutkan media dan miskinkan jurnalis.

Bagi saya, nilai gugatan ratusan milyar itu jelas sangat tidak masuk akal waras. Sedangkan ketentuan pidana dalam pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers bagi para pihak yang merugikan Pers, paling banyak hanya 500 juta. Itupun sepengetahuan saya belum pernah ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers itu diterapkan kepada pihak lain yang menghalang-halangi tugas Jurnalis/Pers atau yang merugikan Jurnalis/Pers.

Terlebih sebelum terjadinya gugatan perdata itu, Dewan pers sudah pernah memediasi para pihak dan mengeluarkan hasil penilaian serta rekomendasi yang sudah ditaati oleh Herald.id dan Inikata.co.id pada bulan November 2023, yakni permintaan maaf disertai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

Mekanisme Pers wajib dihormati. Toh Herald.id dan Inikata.co.id sudah menjalankan rekomendasi Dewan Pers. Gugatan berlebihan seperti di atas untuk melemahkan fungsi dan Peranan Pers. Untuk itu saya meminta khususnya Dewan Pers dan Organisasi Pers para Tergugat, pro aktif melakukan pembelaan maksimal terhadap para Tergugat. Demikian pula Pers dan semua Organisasi Pers apapun serta para Lembaga Hukum Pers, saya harapkan beramai-ramai melakukan pembelaan terhadap rekan Jurnalis / Pers yang sedang ditekan oleh ‘jaringan penjahat kebebasan Pers’. Kalau perlu, lakukan ‘Demo Nasional’, baik lewat karya jurnalistik maupun turun ke lapangan.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang sedang mengadili perkara Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks, saya harapkan mengadili seadil-adilnya menggunakan nurani dan menolak seluruh gugatan demi tegaknya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU Pers.

Mahkamah Agung saya harapkan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau sekurangnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur sistim peradilan terhadap Pers demi tegak dan berfungsinya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Penulis Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI
Hartanto Boechori.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Pimpin Purnabakti, 143 Personel Akhiri Masa Pengabdian

BERITA UTAMA

Prajurit Kodim 1625/Ngada Ikuti Apel Gelar Pengawas Pemilu 2024

BERITA UTAMA

DANSATGAS TMMD KE-125 KODIM 1007/BANJARMASIN CEK LANGSUNG PEMBUATAN JEMBATAN DI LOKASI TMMD

BERITA UTAMA

Kemendag RI Apresiasi Polri yang Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

BERITA UTAMA

Launching SPKT Prototype Polres Batu Wujudkan Pelayanan Humanis Cepat dan Modern

BERITA UTAMA

Babinsa 01/Sambas Hadiri Pelantikan Forum Mahasiswa Kecamatan Sajad

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 611/Awang Long, Cek Kesehatan Prajurit Jelang Purna Tugas

BERITA UTAMA

TNI Jaga Perdamaian Dunia, Panglima TNI Beri Semangat Dan Motivasi Prajurit TNI di Lebanon