Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Rabu, 21 Februari 2024 - 11:43 WIB

Kepsek Bejat Diduga Dibebaskan Usai Rilis

Kepsek Bejat Diduga Dibebaskan Usai Rilis

Kepsek Bejat Diduga Dibebaskan Usai Rilis

 

Sampang, – Masih hangat jadi perbincangan masyarakat di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terkait adanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang ditangkap oleh pihak Kepolisian dalam kasus pencabulan.

Pada hari Jum’at (09/02/2024) yang lalu, oknum Kepala SDN Madulang 2 berinisial MFT ditampilkan kehadapan awak media untuk dilakukan pres rilis atau konferensi pers.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat konferensi pers, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu.

Adapun korban dari sang predator, sebutan bagi pelaku pencabulan yakni, sebanyak 3 siswi. Yang lebih miris lagi, aksi bejat pelaku dilakukan di lingkup sekolahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, kebahagiaan masyarakat Kecamatan Omben karena pelaku sudah ditangkap dan dirilis oleh pihak Polres Sampang, kembali terusik.

Dimana masyarakat tidak takut selang sehari, tepatnya pada hari Sabtu (10/02/2024) setelah dilakukan konferensi pers, pelaku sudah dapat menghirup udara bebas.

Dari keterangan narasumber yang mewanti-wanti tidak mau disebut namanya mengatakan, pelaku dibebaskan karena alasan penangguhan penahan. Penangguhan penahanan itu, diduga dilakukan karena adanya penggelontoran anggaran senilai Rp. 50.000.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi oleh redaksi Liputankasus.com, memilih bungkam dan alergi terhadap wartwan.

Namun sangat disayangkan hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Dibebaskannya pelaku pencabulan dengan alibi penangguhan penahanan, tentunya dapat membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat d wilayah Sampang.

Tentunya masyarakat akan semakin khawatir anaknya akan menjadi korban bejat oknum kepala sekolah tersebut.

Entah apa yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat melakukan penangguhan penahanan.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antisipasi Kemacetan Jelang Malam Takbiran, Polres Pamekasan Akan Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas.

BERITA UTAMA

HADIR DI DEPAN BABINSA OMBEN, DENGAN DONOR DARAH KITA SEHAT-MEREKA SELAMAT

BERITA UTAMA

Ketum IWO Indonesia Akan klarifikasi di Pengadilan Negeri Cikarang

BERITA UTAMA

Pj. Walikota Mojokerto Ali Kuncoro Gelar Jalan Sehat Memperingati Hari Jadi ke-106 Kota Mojokerto

BERITA UTAMA

Warga Mantuil Sambut Hangat Program TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin, Emak-Emak Antarkan Buah Tangan untuk Satgas

BERITA UTAMA

Sumur Bor TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Bawa Berkah Air Bersih bagi Warga Pengambau Hilir Luar

BERITA UTAMA

MPP Gajah Mada Kota Mojokerto Pertama di Jatim dengan Layanan Samsat Terlengkap

BERITA UTAMA

Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas