Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:25 WIB

GKS Apresiasi Kinerja Polres Sampang Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

SAMPANG — Penetapan tersangka inisial EF oknum bidan di Sampang Madura, Jawa Timur, oleh kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan, diapresiasi Garda Kawal Sampang (GKS).

Pasalnya, selang beberapa hari menetapkan tersangka EF, Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penahanan, terhadap oknum bidan yang bertugas di Puskesmas tersebut.

H. Moh Tohir pembina GKS menegaskan, penetapan terhadap EF, memang harus segera diterapkan, mengingat laporan korban yang didampinginya sejak Oktober 2023 lalu.

“Polres Sampang sudah profesional, telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum berlaku, dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” ujarnya, Sabtu (13/01/2024) pagi.

Aktivis senior akrab disapa haji Tohir ini mengapresiasi langkah kepolisian, karena dengan tegasnya segera melakukan penahanan, terhadap EF oknum bidan BLUD itu.

“Menurut kami sah-sah saja, jika penyidik menahan EF, apalagi sudah cukup bukti. Kami apresiasi Polres Sampang, tentunya akan dikawal hingga ke meja sidang,” tandasnya.

Menurut haji Tohir, apapun motif dan latar belakang dugaan penganiayaan EF terhadap IN (korban), tidak boleh diselesaikan secara kekerasan, terlebih sampai kontak fisik.

“Kendati demikian, kasus tersebut menjadi catatan merah bagi dinas terkait, sanksi juga perlu diterapkan, bagi bawahannya yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi, membenarkan atas penetapan tersangka dan penahanan oknum bidan berinisial EF.

“Iya benar, EF resmi ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan, tertanggal 03 Januari 2024, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sujianto, Jumat (12l01) siang.

Eks Kanit II Tipidek Satreskrim ini menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta cukup bukti.

“Akibat perbuatannya, EF oknum bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan,” tegas Sujianto. (NH)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peringati HUT ke-75, Yonif 621/Manuntung Gelar Ziarah Rombongan di TMP Barabai

BERITA UTAMA

Jaga Situasi Kondusif, Satgas Yonif 611/Awang Long Laksanakan Kegiatan Komsos di Kampung Arwanop

BERITA UTAMA

Jasa Raharja Implementasikan ESG Dalam Upaya Meningkatkan Keselamatan Lalu LintasJakarta

BERITA UTAMA

PT Perkebunan Nusantara I Gelar Rapat Kerja 2024 dan Kick Off Integrated Management System

BERITA UTAMA

Barraa Sudah Punya 42.000 Orang Tim Sukses

BERITA UTAMA

Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Pengamanan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Kodim 0812/Lamongan Salurkan Zakat Fitrah.

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Merehabilitasi 2 Unit Rumah Warga Kampung Ende