Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLITIK

Selasa, 26 Desember 2023 - 08:18 WIB

Bawaslu Sampang Gelar Sosialisasi Pembentukan PTPS Pemilu 2024

SAMPANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang Madura Jawa Timur menggelar Sosialisasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024

Bertempat di Hotel Bahagia kegaiatan ini melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Sampang, Perwakilan Ormas dan OKP, Insan Media serta Narasumber dari Komisioner Bawaslu dan Dr Abdul Gaffar M.Pdi. Minggu (24/12/2023)

Usai acara Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Mat Sodiq menegaskan Sosialisasi ini penting mengingat dalam waktu dekat Bawaslu melalui Panwascam akan melakukan Rekruitmen PTPS Pemilu tahun 2024

“Sementara, waktu menjelang Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 cukup mepet sehingga diperlukan persiapan matang yang terukur sesuai ketentuan serta tahapan yang ada,” ujar Mat Sodiq

Disebut pihaknya membutuhkan 2.726 Personil dari keseluruhan TPS yang ada di 186 Desa/Kelurahan dan di 14 Kecamatan

Menurutnya tidak ada proses Rekruitmen yang tidak transparan sehingga selain Sosialisasi, juga proses, tahapan serta persyaratannya akan diumumkan secara terbuka sehingga diharapkan akan mendapatkan Tenaga PTPS yang militan, profesional sesuai Tugas dan Fungsinya

Diungkap, Tenaga PTPS menjadi ujung tombak Pengawasan di garda terdepan yakni TPS dan terbukti pada Pemilu sebelumnya PTPS sebagai tempat pengaduan dan konsultasi oleh masyarakat khususnya waktu Penghitungan Suara

Sehingga nantinya peran PTPS jelas dan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada sesuai ketentuan yang berlaku

Untuk itu diperlukan kualifikasi yang menjadi persyaratan dalam Rekruitmen tersebut dan kualifikasi maupun tahapannya harus diketahui publik

Dijelaskan, adapun kualifikasi yang menjadi persyaratan sebagai berikut

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Laki laki/Perempuan
  3. Berusia paling rendah 21 tahun
  4. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat
  5. Berdomisili di Kecamatan Sampang
  6. Sehat Jasmani dan Rohani
  7. Tidak pernah di Penjara selama 5 tahun dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan
  8. Bersedia dengan Kerja penuh waktu
  9. Tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, BUMD maupun BUMN
  10. Tidak berada dalam dalam ikatan Perkawinan dengan sesama Penyelenggara
  11. Mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai Calon PTPS
  12. Mempunyai Pengalaman dalam Kepemiluan

Ditambah, bila sudah memenuhi kualifikasi tersebut Calon Pendaftar mendatangi Sekretariat Panwascam masing masing untuk melengkapi persyaratan, mendapatkan formulir yang disediakan serta penjelasan penting lainnya termasuk tahapannya. (NH)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolri Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Instruksikan Antisipasi Penimbunan

BERITA UTAMA

Kunjungan Kerja Dandim 0828/Sampang ke Koramil Omben: Meningkatkan Kesejahteraan di Kecamatan Petani Berketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden RI Di Wilayah Kabupaten Karawang

BERITA UTAMA

Taklimat Awal Audit Kinerja Dan Audit Ketaatan Itjen TNI Periode I TA 2024 Ko/Sat TNI Wilayah Sulsel Dan Sultra Di Koopsud II

BERITA UTAMA

Diduga Pembangunan Jalan Lingkungan Tidak Sesuai RAPRT 04 LK 1 Kelurahan Langkapura Kota Bandar Lampung

BERITA UTAMA

Pengabdian Masyarakat: Serma Budi Hadiri Penutupan Kuliah Mahasiswa Trunojoyo di Balai Desa Omben

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Gelar Patroli Sahur Cegah Gangguan Kamtibmas saat Bulan Ramadhan

BERITA UTAMA

Danlanudal Biak Pantau Praktik Lapangan Glagaspur P5-T/Permildas 2024