Jakarta, 17 November 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi terkait jumlah dan mekanisme penugasan anggota kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi Polri. Penjelasan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap banyaknya personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara (K/L).
Kadivhumas menegaskan bahwa penugasan tersebut memiliki fungsi beragam dan tidak seluruhnya menempati jabatan struktural atau manajerial. Ia merinci bahwa sebagian besar personel yang bertugas di K/L mengemban fungsi pendukung.
“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Kadivhumas.
Komposisi Penugasan Personel Polri di K/L
Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025:
- Sekitar 300 anggota Polri mengisi jabatan manajerial/eselon di kementerian dan lembaga, mulai dari Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama.
- Sekitar 4.000 anggota Polri lainnya menjalankan tugas non-manajerial, seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, hingga fungsi pendukung administrasi dan operasional lainnya.
Kadivhumas menegaskan bahwa keseluruhan penugasan dilakukan secara resmi dan terstruktur sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Resmi Penugasan Anggota Polri ke K/L
Dalam penjelasannya, Kadivhumas memaparkan proses yang harus ditempuh sebelum seorang anggota Polri dapat bertugas di kementerian atau lembaga negara.
“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.
Proses tersebut meliputi:
- Permintaan resmi dari K/L kepada Kapolri.
- Asesmen oleh SSDM Polri untuk memilih kandidat yang paling sesuai kebutuhan.
- Penghadapan kandidat secara resmi kepada K/L pemohon untuk penilaian akhir.
- Pengusulan keputusan resmi, yaitu:
- Keputusan Presiden untuk JPT Utama dan Madya.
- Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga untuk jabatan di bawahnya.
Kadivhumas menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan struktural tidak bisa dilakukan hanya melalui surat penugasan internal.
“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.
Akan Dibahas Lebih Lanjut dalam Tim Pokja
Polri memastikan bahwa seluruh data dan mekanisme tersebut akan dibawa dalam pembahasan tim pokja yang tengah bekerja menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penugasan anggota Polri di luar struktur. Kajian ini diharapkan dapat memperjelas arah kebijakan ke depan serta mencegah multitafsir dalam implementasinya.
— jekyridwan











