Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:47 WIB

Ketum Barracuda Indonesia Hadi Purwanto SH.Siap Akan Bongkar Aset Desa kedunglengkong Kecamatan Dlangu kabupaten Mojokerto.

Ketum Barracuda Indonesia Hadi Purwanto SH.Siap Akan Bongkar Aset Desa kedunglengkong Kecamatan Dlangu kabupaten Mojokerto.

Ketum Barracuda Indonesia Hadi Purwanto SH.Siap Akan Bongkar Aset Desa kedunglengkong Kecamatan Dlangu kabupaten Mojokerto.

 

 

 

Mojokerto Target-24jam.com 16 Mei 2024 – Hadi Purwanto, S.T., S.H. terus mendesak transparansi dalam tata kelola pemerintahan Desa Kedunglengkong. Tekad ini ditunjukkannya saat menjadi narasumber di Kantor Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Hadi, yang mewakili warga Dusun Banjarsari, menegaskan pentingnya keadilan dan transparansi demi kepentingan masyarakat.

“Saya punya kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi warga Dusun Banjarsari. Kami ingin kita semua tetap bersaudara. Saya berharap ada kesadaran dari pemangku kepentingan. Jika tidak ada kesadaran, maka masyarakat punya hak untuk menuntut keadilan,” ujar Hadi Purwanto, Kamis (16/5/2024).

Warga Dusun Banjarsari berharap jalannya pemerintahan desa sesuai harapan masyarakat, terutama terkait keuangan. Ada dugaan adanya upaya memperkaya diri sendiri atau kelompok. Hadi menyatakan dirinya enggan membawa perkara ini ke ranah hukum jika kesadaran perangkat desa bisa terwujud.

Ketum Barracuda Indonesia Hadi Purwanto SH.Siap Akan Bongkar Aset Desa kedunglengkong Kecamatan Dlangu kabupaten Mojokerto.0

“Jangan sampai ada penggelembungan anggaran dan proyek fiktif di Desa Kedunglengkong,” tegas Hadi, yang merasa berhak menyampaikan ini karena ia adalah penduduk Dusun Banjarsari.

Hadi juga menyoroti pentingnya perencanaan yang matang dan transparansi pertanggungjawaban. “Pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus pidana. Saya tidak mau menjatuhkan perangkat desa, tapi pertanggungjawaban harus jelas,” katanya.

Menyoroti proyek pujasera senilai Rp 600 juta, Hadi menyebutnya tidak sesuai aturan karena tidak melalui tender yang seharusnya dilakukan untuk proyek di atas Rp 200 juta. Ia menegaskan kepala desa tidak boleh membawa uang, itu tugas bendahara. “Jika dibawa ke ranah hukum, yang salah adalah bendahara dan sekdes, bukan Almarhum Kepala Desa Darman,” tambahnya.

Hadi juga mengkritik soal pertanggungjawaban kios desa yang hanya ditulis tangan, meragukan keabsahannya. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemerintah desa, sesuatu yang seringkali diabaikan.

Sekretaris Desa Kedunglengkong, Septya, mengakui bahwa proyek pujasera senilai Rp 600 juta memang menggunakan penunjukkan langsung atas perintah Almarhum Kepala Desa Darman, bukan melalui tender.

Hadi Purwanto menutup dengan menegaskan bahwa ia lebih memilih dibenci oleh Bupati Mojokerto daripada oleh masyarakat Mojokerto karena kebijakan yang salah. “Banyak desa di Kabupaten Mojokerto yang juga memiliki masalah tata kelola seperti Kedunglengkong, tutup Hadi.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang

BERITA UTAMA

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri

BERITA UTAMA

Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dan Berhasil Amankan 2.307 Tersangka di Operasi Pekat II Semeru 2025

BERITA UTAMA

Bayer Leverkusen Membuat Sejarah: Juara Bundesliga Pertama Kali!

BERITA UTAMA

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral

BERITA UTAMA

Tim Banjari Polres Pamekasan Raih Juara 1 Festival Solawat se Jatim

BERITA UTAMA

SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN, YONIF 8 MARINIR GELAR ACARA PUNGGAHAN

BERITA UTAMA

Kapolri Cup 2025 Naik Level Internasional, 1.147 Peserta Siap Ikuti Kejuaraan Menembak IPSC Level 3