Sampang, Target-24jam.com. — Polres Sampang berhasil mengungkap 114 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 132. Dan dalam periode Januari – Agustus 2023 jumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan di antaranya, Sabu seberat 739,59 gram, Ekstasi 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1000 butir dan Pil Dextro 147 butir.
“Rincian tanggal 1 Januari hingga 13 Agustus 2023 sebanyak 93 kasus dengan 111 tersangka dan BB sabu 722,47 gram, Extasy 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1000 butir dan Pil Dextro 147 butir,” ungkap Ipda Sujianto saat Konferensi Pers bersama sejumlah awak media di halaman belakang Mapolres Sampang, Selasa 05/09/2023.
Selain itu, lanjut Sujianto, dalam Operasi Tumpas dari 14-25 Agustus 2023 terungkap sebanyak 21 kasus dengan 21 tersangka dan BB sabu 17,12 gram.
Status pelaku yang diamankan sebanyak 107 tersangka pengedar/kurir dan pemakai 25 tersangka. Namun, 3 di antara tersangka tersebut masih berprofesi sebagai mahasiswa.
“Sebanyak 132 tersangka tersebut diamankan di Kecamatan Sampang sebanyak 17 TKP, Camplong 12 TKP, Omben 15 TKP, Torjun 13 TKP, Jrengik 2 TKP, Kedungdung 8 TKP, Robatal 6 TKP, Karang Penang 2 TKP, Ketapang 12 TKP, Sokobanah 8 TKP, Banyuates 8 TKP, Pangarengan 4 TKP dan Sreseh 3 TKP,” ungkapnya.
Sujianto menambahkan, bawah pasal yang diterapkan (UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, Pertama, Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2). Kedua, Pasal 127 ayat 1 huruf a.
Sementara ancaman hukuman
Pasal 114 ayat (1)
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1,
Dan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1.000.000.000, dan paling banyak 10.000.000.000,.
Pasal 114 ayat (2)
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan datau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram. Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara
Pasal 127 ayat (1) huruf a
Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Penjara paling lama 4 tahun
Pasal 112 ayat (1)
Setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu, Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000,.
“Pasal 112 ayat (2)
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram, Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (JZ)