SOSIALISASI KONSEKUENSI PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA PADA HUKUM, SOSIAL, DAN EKONOMI DPRD PROVINSI JAWA TIMUR

Mojokerto Jum’at, 20/02/ 2026, bertempat di Pendopo Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi bertema
“Konsekuensi Pernikahan Dini dan Dampaknya pada Hukum, Sosial, dan Ekonomi” yang disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Sumardi, S.H., M.H. dari Fraksi Partai Golkar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan dan silaturahmi beliau bersama Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Mlirip, berlokasi di Jl. Raya Mlirip No. 912, Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Mlirip, Ir. Purwanto, yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Bapak Sumardi. menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan perdana Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ke Desa Mlirip.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan penghormatan kepada
Bapak Sumardi selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Bapak dan Ibu tamu undangan dari Jember yang telah berkenan hadir.
Para tokoh masyarakat dan undangan yang turut hadir.
Ketua RT dan Ketua RW se-Desa Mlirip.
Perangkat Desa dan Karang Taruna Desa. dan Ibu PKK
Acara diawali dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga seluruh hadirin dapat berkumpul dalam keadaan sehat walafiat. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi Besar Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Dalam paparannya, Bapak Sumardi menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi pernikahan dini.
Dari sisi hukum, beliau menjelaskan bahwa batas usia minimal perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pernikahan di bawah usia yang ditentukan dapat menimbulkan persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.
Dari sisi sosial, pernikahan dini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti putus sekolah, ketidaksiapan mental dalam membina rumah tangga, meningkatnya risiko perceraian, serta dampak psikologis bagi pasangan maupun anak yang dilahirkan. Hal ini juga dapat menghambat perkembangan generasi muda dalam meraih pendidikan dan cita-cita.
Sementara dari sisi ekonomi, pernikahan dini seringkali berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan keluarga. Keterbatasan pendidikan dan keterampilan kerja dapat menyebabkan sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak, sehingga meningkatkan risiko kemiskinan dan ketergantungan ekonomi.
Beliau juga mendorong peran aktif orang tua, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, serta pemerintah desa untuk bersama-sama melakukan edukasi dan pendampingan kepada remaja agar lebih memahami pentingnya perencanaan masa depan, pendidikan, dan kesiapan dalam membangun keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Ir. Purwanto turut menyampaikan gambaran umum mengenai kondisi Desa Mlirip yang terdiri dari 77 RT dengan jumlah penduduk kurang lebih 5.000 jiwa. Dengan jumlah tersebut, tentu terdapat berbagai dinamika dan tantangan pembangunan ke depan yang memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui wakil rakyat di DPRD.
Kunjungan dan kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, menyerap aspirasi masyarakat, serta memperkuat kerja sama dalam rangka pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Desa Mlirip, khususnya dalam upaya perlindungan generasi muda dari dampak negatif pernikahan dini.
Demikian berita kegiatan ini dibuat sebagai dokumentasi resmi pelaksanaan sosialisasi dan kunjungan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Editor jekyridwan
