1.
Dasar
LP/A/61/V/2026/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MOJOKERTO KOTA/ POLDA JAWA TIMUR
2.
Tindak pidana yang terjadi
Peredaran narkotika Golongan I dan II serta tablet Psikotropika yang akan di edarkan di Mojokerto
3.
Waktu kejadian dan tempat kejadian
Hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026, sekira jam 19.30 Wib Di depan Indomaret Jl.Mayjen H.Soemadi No 62 Dsn. Semanding Ds. Kutorejo Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto
4.
Waktu kejadian dan tempat kejadian
Bulan Mei 2026 s.d bulan Juni 2026 di wilkum Polres Mojokerto Kota dan sekitarnya.
5.
Tersangka
SA, umur 31 tahun, tidak bekerja, tempat tinggal wilayah Kec. Dlanggu Kab Mojokerto
6.
Kronologis Kejadian
Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 jam 19.30 wib, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penangkapan terhadap sdr. FI, umur 34 Tahun, pekerjaan swasta, alamat wilayah Kec. Krembung Kab. Sidoarjo yang saat itu bersama sdr. SA, kedua orang tersebut ditangkap di depan Indomaret wilayah Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto. Dari tersangka FI diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 (empat koma lima puluh) gram dijok mobil Daihatsu Xenia yang didapat dari sdr. SA, kemudian petugas melakukan pengembangan kasus di tempat kos sdr. SA di wilayah Kec. Dlanggu Kab. Mojokerto didapati barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 195,98 (seratus sembilan puluh lima koma Sembilan puluh delapan) gram. Kemudian petugas mendalami HP milik sdr. SA ternyata ada bukti resi ekspedisi pengiriman narkotika jenis etomidate dan ekstasi serta Happy Five yang dikirim dari Pekanbaru Riau, kemudian petugas melakukan pelacakan paket ekspedisi tersebut masih berada di Surabaya kemudian petugas berkordiansi dengan salah satu paket ekspedisi, bersama dengan sdr. SA mengambil dan membuka paket ekspedisi tersebut yang berisi 330 catride liquid vape etomidate, 1.919 butir ekstasi dan 960 butir Happy Five, kemudian tersangka SA dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut
7.
Motif pelaku
Tersangka melakukan hal tersebut karena menerima upah/ keuntungan Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
8.
Barang bukti
330 (tiga ratus tiga puluh) catridge liquid vape berisi etomidate
4 (empat) bungkus plastic ekstasi dengan total 1.919 butir (setibu Sembilan ratus sembilan belas)
2 (dua) platik klip berisi sabu total 195,09 (serratus Sembilan puluh delapan koma nol sembilan)
96 (sembilan puluh enam) strip pil Happy Five total 960 butir
6 (enam) pack klip plastic kosong
1 (satu) unit timbangan elektrik
1 (satu) lembar resi pengiriman paket ekspedisi
2 (dua) kardus warna coklat
1 (satu) unit HP merk VIVO
9.
Nilai Ekonomis
Kurang lebih Rp. 1.980.000.000,- (Satu milliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah), diasumsikan catridge mengandung etomidate percatridge nya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Kurang lebih Rp. 1.919.000.000,- (satu milliar lima Sembilan ratus sembilan belas juta rupiah), diasumsikan narkotika jenis tablet pil ekstasi yang ini perbutirnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Kurang lebih Rp. 576.000.000,- ( rupiah) diasumsikan tablet Happy Five per 1 (satu) butirnya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Kurang lebih Rp. 253.617.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah), diasumsikan narkotika jenis sabu per gram nya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
Total keseluruhan Rp. 4.728.617.000,- (empat milliar tujuh ratus juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah)
Warga yang berhasil diselamatkan 40.048 (empat puluh ribu empat puluh delapan) Jiwa (dengan asumsi perbandingan 1 (satu) gram sabu dikonsumsi 10 (sepuluh) orang, 1 (satu) butir pil ekstasi dikonsumsi 2 (dua) orang, 1 (satu) catride liquid vape etomidate dikonsumsi 100 (saratus) orang, 1 (satu) butir Happy Five dikonsumsi 1 (satu) orang
10.
Melanggar Pasal
Pasal 114 ayat (2) Sub 119 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol. I maupun Gol. II dan Barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika
11.
Ancaman Hukuman
Paling Lama 12 (dua belas) sampai hukuman mati, dan denda paling banyak kategori VI. (Jekyridwan)












